Plagiatisme
merupakan salah satu kejahatan yang dihindari dalam sebuah karya cipta. Kejahatan
tersebut menyebabkan kerugian berupa materi serta tidak diakuinya hasil karya
cipta tersebut. Agar karya seseorang diakui dan bermanfaat bagi masyarakat,
timbul hak cipta dan hak paten untuk melindungi para pencipta karya. Apa itu
hak cipta? Segala sesuatu mengenai karya cipta baik meliputi hasil kreasi,
modifikasi maupun inovasi yang kita ciptakan dan belum diciptakan orang lain. Dengan
memiliki hak cipta yang terdaftar di kementrian hukum dan HAM, maka kita
mempunyai kekuatan hukum untuk menggugat orang lain yang meniru atau menjiplak
hasil ciptaan kita. Jadi, hak cipta bersifat melindungan hasil ciptaan kita dan
sekaligus merupakan bukti bahwa ciptaan kita telah diakui pemerintah secara
hukum.
Sejarah
hak cipta di indonesia dimulai dari tahun 1958 saat indonesia keluar dari
Konvensi Bern (Berne Convention for the
Protection of Artistic and Literary Works : Konvensi Bern tentang
Perlindungan Karya Seni dan Sastra atau Konvensi Bern). Konvensi tersebut untuk
negara-negara yang berdaulat. Mundurnya indonesia dari Konvensi tersebut
dikarenakan agar para intelektual indonesia bisa memanfaatkan hasil karya
cipta, rasa dan karsa tanpa harus membayar royalti kepada negara lain. Pada
tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta
berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan
menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan
undang-undang hak ciptayang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut
kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12
Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang
kini berlaku.
Contoh
karya cipta yang dilindungi :
1.
Buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain.
2.
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan
lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks.
5.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim.
6.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan.
7.
Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni
batik.
10. Fotografi.
11. Sinematografi.
12. Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya
seni lain dari hasil pengalihwujudan.
Hak
cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50
(limapuluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan. Perlu dicatat bahwa hak cipta
yang dipegangoleh negara atas karya-karya kebudayaan tanpa batas waktu. Namun,
jika negara memegang hak cipta mewakili karya yang tidak diketahui pengarangnya
dan belumditerbitkan, jangka waktu perlindungan hak cipata dibatasi sampai 50
tahun (Pasal 31).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar