Search

Sabtu, 13 Juni 2015

Menghindari Plagiatisme dengan Hak Cipta

Plagiatisme merupakan salah satu kejahatan yang dihindari dalam sebuah karya cipta. Kejahatan tersebut menyebabkan kerugian berupa materi serta tidak diakuinya hasil karya cipta tersebut. Agar karya seseorang diakui dan bermanfaat bagi masyarakat, timbul hak cipta dan hak paten untuk melindungi para pencipta karya. Apa itu hak cipta? Segala sesuatu mengenai karya cipta baik meliputi hasil kreasi, modifikasi maupun inovasi yang kita ciptakan dan belum diciptakan orang lain. Dengan memiliki hak cipta yang terdaftar di kementrian hukum dan HAM, maka kita mempunyai kekuatan hukum untuk menggugat orang lain yang meniru atau menjiplak hasil ciptaan kita. Jadi, hak cipta bersifat melindungan hasil ciptaan kita dan sekaligus merupakan bukti bahwa ciptaan kita telah diakui pemerintah secara hukum.

Sejarah hak cipta di indonesia dimulai dari tahun 1958 saat indonesia keluar dari Konvensi Bern (Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works : Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra atau Konvensi Bern). Konvensi tersebut untuk negara-negara yang berdaulat. Mundurnya indonesia dari Konvensi tersebut dikarenakan agar para intelektual indonesia bisa memanfaatkan hasil karya cipta, rasa dan karsa tanpa harus membayar royalti kepada negara lain. Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak ciptayang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Contoh karya cipta yang dilindungi :
1.       Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2.       Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.       Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5.       Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6.       Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7.       Arsitektur.
8.       Peta.
9.       Seni batik.
10.   Fotografi.
11.   Sinematografi.
12.   Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya seni lain dari hasil pengalihwujudan.

Hak cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (limapuluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan. Perlu dicatat bahwa hak cipta yang dipegangoleh negara atas karya-karya kebudayaan tanpa batas waktu. Namun, jika negara memegang hak cipta mewakili karya yang tidak diketahui pengarangnya dan belumditerbitkan, jangka waktu perlindungan hak cipata dibatasi sampai 50 tahun (Pasal 31).